FaktaBersuara.com Jakarta - Mantan Imam Besar FPI Habib
Rizieq Shihab (HRS) menanggapi vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim
kepada Munarman . Tanggapan dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu
disampaikan melalui kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Habib Rizieq menyatakan Munarman tidak pantas dihukum. Apa
yang dialami Munarman itu merupakan fitnah.
"HRS menyatakan sama seperti kami, bahwa Beliau
(Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah keji,"
ujar Aziz saat ditemui seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Aziz menyatakan Habib Rizieq juga mendoakan agar Munarman
mendapatkan yang terbaik. Apa yang menimpanya kali ini dihadapi dengan rasa
ikhlas dan sabar.
"(Habib Rizieq) mendoakan Pak Munarman yang terbaik,
sabar, dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya. Hasbunallah Nikma
Wakil, Nikmal Maula Wanikmal Nasir," ucap Aziz.
Diketahui, Munarman mendapatkan vonis tiga tahun penjara
dalam kasus tindak pidana terorisme. Perihal vonis tersebut, mantan Sekretaris
Umum Front Pembela Islam (FPI) itu biasa saja. "Ya santai saja, biasa
saja," kata Aziz
PRESS RELEASE TIM ADVOKASI MUNARMAN
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarokatuh.
Perkenankan Kami Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi
Munarman, sehubungan dengan telah dibacakannya vonis perkara terhadap
Klien kami (6/04/2022) dimana Klien kami divonis bersalah melanggar ketentuan
Pasal 13 Huruf c Perpu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme dengan putusan pidana penjara selama 3 Tahun, maka dengan ini kami
menyampaikan hal hal sebagai berikut:
1. Bahwa vonis tersebut menegaskan bahwa tudingan dan
tuduhan bahwa Klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain
selama ini yang di monsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris ADALAH
FITNAH KEJI DAN BERBAU PESANAN KHUSUS YANG DITUJUKAN UNTUK MEMBUNUH KARAKTER
KLIEN KAMI DAN NARASI SESAT MENYESATKAN dari awal proses perkara kasus ini
hingga saat ini;
2. Bahwa vonis tersebut dalam
pertimbangan-pertimbangannya jelas banyak kesalahan dan kekeliruan serta
bertentangan dengan fakta persidangan,antara lain :
a. misal kata PENETAPAN KETUA PN, padahal bukti terlampir
adalah penetapan wakil ketua PN;
b. Dalam penetapan tersebut TIDAK PERNAH ADA NOMENKLATUR
ISIS;
c. Acara di UIN ciputat disebut pagi sampai zuhur, padahal
faktanya ashar sampai maghrib;
d. Tentang tuduhan MEMBANTU, bahwa saat itu tidak ada
satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam UU
No. 15 Tahun 2003;
e. Tentang TIDAK MELAPOR, bahwa ada dua hal penting yang
merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi bahwa :
* Acara rangkaian di Makasar, Medan dan UIN Ciputat itu
terbuka untuk umum, bahkan dua di Makasar dihadiri dan diatur dalam konvoinya
oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres
setempat. Acara di Medan bahkan difasilitasi dan dihadiri oleh aparat keamanan;
* Klien kami sendiri pernah "melapor" hal tersebut
kepada Kapolri waktu itu tentang rangkaian peristiwa di Makasar dalam diskusi
bersama Kapolri waktu itu di rumah dinas kediaman Kapolri waktu itu.
3. Bahwa yang jelas jika ingin menyasar Klien kami sebagai
terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi,maka tentu saja aparat
keamanan yang terlibat dalam 3 rangkaian acara di makasar dan medan harus
diusut pula, demikian juga yang terlibat dalam "melepaskan"
orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan
Indonesia setelah ditahan sesaat setelah / sebelum berangkat ke Suriah maka
mereka aparat-aparat tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini
adalah PENEGAKAN HUKUM YANG DISKRIMINATIF dan TEBANG PILIH;
4. Bahwa Vonis tersebut sangat sangat dipaksakan yang
terpenting ada alasan untuk menahan Klien kami dengan jangka waktu tertentu,
dan ini adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan
hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena
jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat
buruk dalam proses penegakan hukum tindak Pidana terorisme. Oleh karena itu
kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna
mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan
hukum yang tidak diskriminatif;
5. Bahwa dugaan kuat perkara telah di intervensi oleh tangan
tangan dzalim yang diduga penguasa adalah dengan hadirnya pejabat tinggi BNPT
dalam persidangan, yang patut diduga untuk memberikan tekanan terhadap majelis
hakim agar tidak membebaskan Klien kami dari tuntutan. Sebab secara materi,
pertimbangan majelis hakim sebagaimana kami sampaikan dalam poin-poin diatas
jelas telah memaksakan sesatu yang tidak berasal dari fakta persidangan;
6. Bahwa kami dan Klien kami sangat mendukung upaya
pemberantasan tindak pidana terorisme, akan tetapi harus profesional dan adil
serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka (OPM
misalnya kenapa tidak ditindak tegas dengan UU Terorisme?), apalagi berdasarkan
order dan pesanan pihak tertentu.
Demikian Press Release kami sampaikan atas nama dan untuk
penegakan hukum yang berkeadilan.
wassalam wr wb
TTD
Tim Advokasi Munarman
Foto: Habib Rizieq Shihab
Sumber: sindonews.com dan lainnya