Faktabersuara.com – Persidangan Habib Bahar Kemarin 12 April
2022 atas dakwaan Menyebarkan berita Bohong tentang Habib Rizieq dan KM 50 yaitu
agendanya ialah Pembacaan Eksepsi (nota keberatan), Habib Bahar pun menghadiri Persidangan
tersebut dengan Wajah yang terlihat Tegar dan dalam keadaan sehat .
Banyak Hal yang memberatkan Habib Bahar terkait Dakwaan JPU sampai kuasa hukum Habib Bahar Menyampaikan Bahwa “ Hanya Menyampaikan Pendapat dan Berbeda pendapat kok Malah ‘Keonaran ‘ , Keonarannya dimana ? “ Tegas Ichwantuankotta saat di Tanya Wartawan Fakta Bersuara
dalam Ucapan Lain pun “Hal ini jelas tidak terlihat dari Surat Dakwaan Penuntut Umum karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi namun lebih banyak didasari atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik, sehingga secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada,” ujar kuasa hukum. Membahas terkait Pasal yang menjerat Habib Bahar yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 adalah Mengada-ada, Akrobat Hukum dan Upaya Kriminalisasi yang Nyata, Oleh Karenanya Penerapan Pasal A QUO adalah Tidak Sah demi Hukum dan Juga Undang-undang ITE jelas Bahwa yang MengUpload, Sedangkan yang Mengupload itu Tersangka TR bukan Habib Bahar, Kenapa Harus di Kaitkan dengan Habib Bahar. Ada Apa ?
Dalam Persidangan Habib Bahar Menyampaikan Dalam Eksepsi tersebut Bahkan Habib Bahar pun Bertanya-tanya, " Padahal Saya Ceramah di Bandung, harusnya yang Resah itu Ulama Bandung ".