Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pihak Kace kecewa, Vonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T13:20:30Z

 


Faktabersuara.com Ciamis, Terdakwa kasus penistaan agama M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Pengacara M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Ia memandang majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang dapat meringankan vonis kepada terdakwa. Misalnya, M Kace tidak pernah terlibat kasus hukum.

"Saya pikir, hampir mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal Terdakwa tidak pernah dipidana," ujar Martin

 Ia membandingkannya dengan perkara lain seperti ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni. Sebab, Ustaz Yahya Waloni divonis lebih ringan dibanding M Kace.

"Padahal, dalam perkara lain, seperti ujaran kebencian yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan. Namun majelis hakim berpendapat lain," ujarnya.

Hal yang meringankan sudah menjadi kebiasaan dalam kasus hukum. Menurutnya, terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan.

Selama menjalani sidang, M Kace pun berprilaku sopan dan baik. Harusnya hal tersebut meringankan, tapi tidak menjadi hal yang meringankan.

Alasannya M Kace berpotensi mengakibatkan disintegrasi bangsa. Padahal, di kasus yang lainnya pun menyebabkan disintegrasi bangsa.

"Itu mengecewakan kami. Ayolah kita adil, terlepas salah atau benar. Kalau ada yang meringankan jangan dianulir," katanya.

Martin menduga hal ini dipersiapkan agar bisa diberikan vonis maksimal kepada M Kace. Ke depan, Martin berharap jangan sampai ada lagi peradilan yang menurutnya sangat mengecewakan dan tidak memberikan keadilan bagi terdakwa.

"Kami sesuai kesepakatan pikir-pikir dalam waktu dekat untuk menentukan upaya selanjutnya dalam waktu tujuh hari," pungkasnya

Sumber: detikcom

×
Berita Terbaru Update