Faktabersuara.com Ciamis, Terdakwa kasus penistaan agama
M Kace divonis maksimal 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis. Pengacara
M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Ia memandang majelis hakim tidak mempertimbangkan
hal yang dapat meringankan vonis kepada terdakwa. Misalnya, M Kace tidak pernah
terlibat kasus hukum.
"Saya pikir, hampir
mustahil tidak ada hal yang meringankan bagi klien kami. Seperti yang
disampaikan oleh Majelis Hakim. Padahal Terdakwa tidak pernah dipidana,"
ujar Martin
Ia membandingkannya dengan perkara lain seperti
ujaran kebencian Ustaz Yahya Waloni. Sebab, Ustaz Yahya Waloni divonis lebih
ringan dibanding M Kace.
"Padahal, dalam perkara lain, seperti ujaran
kebencian yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni itu hal yang meringankan sudah
menjadi kebiasaan. Terdakwa yang tak pernah dituntut pasti akan meringankan.
Namun majelis hakim berpendapat lain," ujarnya.
Hal yang meringankan sudah
menjadi kebiasaan dalam kasus hukum. Menurutnya, terdakwa yang tak pernah
dituntut pasti akan meringankan.
Selama menjalani sidang, M Kace
pun berprilaku sopan dan baik. Harusnya hal tersebut meringankan, tapi tidak
menjadi hal yang meringankan.
Alasannya M Kace berpotensi mengakibatkan
disintegrasi bangsa. Padahal, di kasus yang lainnya pun menyebabkan
disintegrasi bangsa.
"Itu mengecewakan kami. Ayolah kita adil,
terlepas salah atau benar. Kalau ada yang meringankan jangan dianulir,"
katanya.
Martin menduga hal ini dipersiapkan agar bisa
diberikan vonis maksimal kepada M Kace. Ke depan, Martin berharap jangan sampai
ada lagi peradilan yang menurutnya sangat mengecewakan dan tidak memberikan
keadilan bagi terdakwa.
"Kami sesuai kesepakatan pikir-pikir dalam
waktu dekat untuk menentukan upaya selanjutnya dalam waktu tujuh hari,"
pungkasnya
Sumber: detikcom