Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sekulerisme Menurut Pandangan Islam, Sekulerisme keliling Media

Jumat, 08 April 2022 | April 08, 2022 WIB Last Updated 2022-04-08T12:56:46Z

 

Dalam dunia Islam, Islam merupakan agama yang sangat penting dalam kehidupan manusia pada setiap zamannya. Dengan ajaran-ajarannya, Islam memenuhi kebutuhan manusia baik dalam hal spiritualitas maupun kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Menjadi permasalahan yang pelik, di masa modernitas dimana Barat menggemborkan-gemborkan paham-paham yang berusaha memisahkan agama dari manusia. Inilah kemudian bagaimana Islam harus menghadapi permasalahan ini agar tidak tergeser oleh paham-paham modernitas. Salah satu yang mendukung yang cukup membantu adalah tentang sekularisme. Sekularime merupakan paham atau pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada agama.

Untuk pertama kalinya, hubungan antara agama dan pemerintahan dalam Islam terwujud pada masa kekuasaan Nabi Saw. Kita lihat dimasa Nabi, bagaimana hukum-hukum Islam diterapkan dalam masyarakat di masa beliau. dan berlanjut sampai periode khulafa Al-Rasyidin . Setelah itu, para penguasa berusaha keras untuk diri mereka sebagai penjaga agama dan syariat, setidaknya secara lahiriah. Karena itu, dalam pemerintahan Islam terdahulu, tidak ada adanya Sekularisme pada umumnya yaitu penyisihan agama dari politik dan tugas ulama hanya pada ritual-ritual pribadi dan sosial.

Bisa dikatakan bahwa sekularisme dan marginalisasi agama dilatarbelakangi hubungan dunia Islam dengan Kristen dan Barat. Meniru sekularisme di Barat, sebagian kaum Muslim ada yang berupaya memikul beban ini ke dalam Islam. Di pihak lain, rezim-rezim Barat sendiri juga berusaha menumbuhkan sekularisme di dunia Islam. Dan kini, negara-negara Barat terang-terangan menghendaki pembentukan pendirian sekuler di negara-negara Muslim. sebagian yang lain dengan menganggap diri mereka sebagai pakar ilmu agama berfatwa bahwa Islam terpisah dari politik.

sebagian cendekiawan muslim, baik dari kalangan Arab maupun non-Arab, kerap mengidentifikasi diri dengan budaya Sekularisme Barat hingga berusaha menyusupkannya ke dalam tubuh Islam. Mereka kemudian memperlakukan Islam tak ubahnya Kristen, agama personal yang tidak memlliki tata hukum sosial-politik dan keduniaan.

Dilihat dari pengaruh sekularisme terhadap Islam, paham sekularisme tidak sesuai jika diterapkan dalam kehidupan umat. Ajaran Islam berbeda dengan apa yang dianut oleh paham sekularisme. Sebab, sebagian dari kaum Sekuler adalah:

1.      Agama hanya berkaitan dengan masalah-masalah pribadi dan spiritualitas.

2.      Agama tidak ikut campur dalam berbagai urusan sosial dan politik pemerintahan.

3.      Ada juga sebagian dari mereka yang mengklaim jalan tengah,yaitu mengakui keberadaan pemerintahan Muslimin, bukan pemerintahan Islam.

Tanggapan kritis terhadap pandangan dan interpretasi para pendukung Sekularisme berinteraksi dengan al-Qur'an. Asumsi ini dibangun atas dasar integrasi agama, terutama Islam, dengan ajaran-ajaran sosial-politik. Islam mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum dalam Islam. Inilah yang menjadi bukti adanya hubungan integral antara agama, politik, dan pemerintahan. Adapun hipotesis alternatif dapat diamati tidak hanya satu, tetapi justru beragam.

Salah satu kesalahan utama dari kaum sekuler adalah cara pandang mereka yang eksklusif (mengkhususkan) dalam mengawasi tujuan kenabian. Mereka mengira bahwa filsafat kenabian adalah menyampaikan risalah Tuhan atau dengan kata lain, menasihati manusia. Padahal tujuan kenabian tidak hanya itu, tapi pengutusan Nabi adalah keadilan sosial, kebebasan sosial dan pemerintahan

Dalam sistem politik, juga dalam ajaran islam, terdapat banyak ayat yang berkaitan dengan pemerintahan, baik dalam tingkat pembukaan maupun pada tingkat dasar dan konstitusi negara. Salah satu masalah pokok pemerintahan, yakni konstitusi negara juga tidak luput dari perhatian al-Qur'an, sebagaimana dalam ayat al-Qur'an:

1.      Al-Maidah ayat 48:

Dan Kami telah turunkan Al Quran dengan kebenaran, kebenaran apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain; Maka putuskanlah perkara mereka sesuai dengan apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami memberikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu akan dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap-Nya persembahan, Maka berlomba-lombalah berbuat. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya bahwa apa yang telah kamu perselihkan itu.

1.      Ash-Shad: 26

Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Seperti di masa pemerintahan Nabi Saw, di mana beliau sebagai penanggung jawab dan pengawas pemerintahan, lalu menentukan landasan konstitusinya. Konstitusional Landasan ini sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, harus dijadikan sebagai pedoman pemerintah, bukan dibangun atas dasar pendapat atau suara dari kalangan tertentu. Permasalahan disini, Islam yang seperti apakah yang dimaksud? Selama ini kebanyakan orang menganggap bahwa negara yang menerapkan Negara Islam seperti kejam dan sewenang-wenang alias ekstrim. Lalu bagaiamana Islam yang dianut dalam masyarakat? Atau dengan kata lain, bagaimana menerapkan Islam pada masyarakat pada wilayah heterogen?

Oleh karenanya kita harus melihat, Islam ini islam yang seperti apa. Sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, Islam sebagai formal (bentuk, tata cara, syariah) atau substansi (inti, pokok, hakikat)? Selama ini orang menganggap bahwa Islam identik dengan Syariah yang memang syariah ini sebagai gerbang seseorang dapat dikatakan Muslim atau sebagai cara untuk mewujudkan Islam sebagai prinsip tauhid dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Prinsip-prinsip syariah tidak dapat diterapkan dan diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum dan kebijakan publik. Jika pemberlakuan syariah seperti itu diterapkan, maka hal itu merupakan kehendak politik negara bukan atas nama hukum Islam. Jadi, hukum yang diberlakukan itu atas nama konstitusi negara bukan atas nama hukum Islam walaupun memang konstitusi negara itu mengambil dari hukum Islam. Konstitusi inilah negara yang dapat diterapkan secara publik. Jika masih mengatasnamakan hukum Islam, tentu hukum itu tidak dapat diterapkan kepada non-Islam.

Dalam hubungan agama dan politik memliki hubungan yang berkaitan. Agama dan politik membentuk suatu hubungan himpunan, artinya orang yang beragama sudah pasti berpolitik, tapi orang yang berpolitik belum tentu beragama. Dengan kata lain, politik adalah bagian dari agama dengan rasionalisasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Islam mencakup seluruh aspek termasuk politik didalamnnya. Telah kita ketahui bahwa Islam tidak hanya menyangkut akhirat tapi juga mengurusi kehidupan dunia dan akhirat. Agama dan politik adalah dua hal yen berbeda tapi tidak mungkin bertentangan.

Mensinkronkan antara agama dan politik memang membutuhkan masalah yang pelik. Sebagaimana yang kita tahu bahwa agama bersifat sakral, tidak berubah atau statis. Sedangkan politik bersifat berubah atau dinamis karena politik adalah hasil modernitas dan kesepakatan sosial. Oleh karena itu, mensinkronkan yang dinamis dan statis untuk dijangkau terlebi dahulu mengenai agama secara substansial dan formal. Selama ini orang menganggap babwa Islam hanyalah sekedar ritual-ritual sehingga tidak ada pengaruhnya dalam kehidupan. Dalam prinsip-prinsip syariah dalam Islam, memang tidak dapat diterapkan dan diterapkan secara formal oleh negara sebagai kebijakan publik. Jika pemberlakuan syariah seperti itu diterapkan, maka hal itu merupakan kehendak politik negara bukan atas nama hukum Islam. Jadi, hukum yang diberlakukan itu atas nama negara bukan atas nama hukum Islam walaupun memang konstitusi negara itu mengambil dari hukum Islam. Oleh karena itu, suatu negara harus dipahami secara substansi yakni sebagai nilai-nilai, nilai-nilai yang mendasari landasan untuk diterapkan dalam perjalanan sistem politik pada suatu sehingga agama memiliki pengaruh yang penting dan tidak dapat diterapkan dalam bernegara.

×
Berita Terbaru Update