Fakta Bersuara, Jakarta - - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menilai Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi mendapatkan ancaman setelah divonis ringan 1 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Hasto mengatakan peluang itu makin besar mengingat peran Bharada E yang mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Maka dari itu, perlindungan Bharada E saat menjalani hukuman menjadi sangat penting.
“Sangat penting, kan potensi ancaman masih tetap ada, bahkan mungkin lebih besar,” ujar Hasto kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
LPSK juga akan berkoordiansi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Bharada E menjalani hukuman di pejara. Teknis perlindungan kepada Bharada E akan dibahas oleh kedua lembaga itu.
“Itu yang akan kami diskusikan dengan Dirjenpas dan kepala lapas,” ujar Hasto.
Di sisi lain, LPSK juga turut membantu Bharada E dalam mendapatkan pengurungan hukuman.
“Karena hak seseorang JC bukan hanya keringanan hukuman saja, tetapi juga hak-hak remisi. Dan juga pembebasan bersyarat nantinya, itu juga menjadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti,” ungkapnya.
Sementara, mengenai nasib Richard Eliezer di kepolisian, LPSK berharap agar Bharada E tak dipecat dari anggota Polri.
“Harapan kami sebenarnya sebelumnya juga demikian supaya Eliezer ini tidak harus mengalami pemutusan hubungan pekerjaan dia sebagai anggota polisi,” ungkap Hasto.
“Jadi kita harapkan ini mendapat perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia sebaiknya agar yang bersangkutan tetap menjadi anggota polisi,” lanjutnya.
Sumber : Populis