Fakta Bersuara, Jakarta - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan eks Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud menitipkan 24 calon mahasiswa agar lolos masuk ke enam perguruan tinggi negeri (PTN).
Kasus itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nizam pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023) malam.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, fakta-fakta dan keterangan para saksi di persidangan telah dicatat oleh jaksa antirasuah. Setelah itu, akan dikonfirmasi setiap fakta sidang.
"Sekali lagi ini fakta sidang, nanti ketika Jaksa menyusun analisis hukum yuridis dalam surat tuntutan, akan kemudian dapatkah disimpulkan fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum," ujar Ali.
"Ketika kemudian saling berkesesuaian, setidaknya dua alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Ada sejumlah nama dalam daftar yang ditampilkan pada persidangan. Antara lain, mantan Ketua PBNU Marsudi Syuhud dan anggota Banggar DPR RI Komisi X Muhamad Nur Purnamasidi.
Untuk Marsudi Syuhud disebut menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November pada 2021 melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Sedangkan untuk anggota Banggar DPR RI Komisi X Muhamad Nur Purnamasidi, menitipkan ke UI pada tahun 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.
Sumber : Akurat