Faktabersuara, Jakarta - - Ferdy Sambo sosok Mantan Perwira tinggi Kepolisian di Vonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim pada Senin 13 Februari Kemarin, Banyak yang Bersyukur dan Banyak yang Kecewa karena Persidangan sangat berbeda dengan Persidangan KM 50 dimana Justru Pembunuh Pengawal Habib Rizieq di Vonis Bebas.
Kuasa Hukum Habib Bahar ikut Memberikan Pernyataan Terkait Vonis yang di Jatuhkan pada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Yaitu " Mengapresiasi atas putusan hakim tersebut dan bersyukur mengucap Alhamdulilah. ternyata hakim memutus dgn hati nuraninya dgn melihat fakta fakta persidangan dan keinginan masyarakat luas terhadap penegakkan keadilan ".
Artinya Hakim Memberikan Rasa Puas kepada kepada Masyarakaat hingga Pengacara yang Memahami Hukum, Bahwa Dalang Penembakan Sadis Brigadir J itu oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Istri Ferdy Sambo pun di Hukum 20 Tahun Penjara atas Putusan Hakim tersebut.
Namun tidak Sampai disitu Penilainnya dari pada Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Sang Pengacara yang Punya Khas Suara Lantang dan Berjenggot putih tersebut Mengungkapkan dan Berharap ini menjadi Novum baru terkait kasus KM 50 yg korbannya lebih banyak 6 orang, di mana di dlm persidangan ferdy sambo di akui adanya modus yg sama dgn menghilangkan barang bukti CCTV.
Sumber Wartawan : Faktabersuara