Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Majelis Hakim Berikan Vonis 1,5 Tahun Penjara ke Bharada E, Kompolnas Beri Tanggapan Begini

Kamis, 16 Februari 2023 | Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-02-16T11:14:39Z


Fakta Bersuara, Jakarta - - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebut Majelis Hakim pastinya mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada. Sebagai seorang polisi dengan pangkat rendah posisi Bharada E pada kasus pembunuhan tersebut tergolong sangat sulit.


"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal (Ferdy Sambo)," kata Pongky saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/2).


Poengky menyebut, ketika Bharada E mengajukan justice collaborator atau JC dan berjanji akan memberikan keterangan dengan jujur, Kompolnas yakin kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang benderang.


"Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya. Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orangtua almarhum Yosua. Dan orangtua almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal-hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," kata Poengky.


Dia juga menilai, perjalanan sidang kasus ini, menunjukkan betapa pentingnya peran justice collaborator untuk mengungkap kebenaran.


"Persidangan kasus almarhum Yosua dengan terdakwa Eliezer memang luar biasa, yaitu menunjukkan peran Justice Collaborator mendapatkan pengakuan dari Majelis Hakim," ujar Poengky.


Nantinya ke depan, Kompolnas berharap, kasus pembunuhan yang melibatkan petinggi Polri seperti Ferdy Sambo dengan berbagai dramanya tidak terulang di kemudian hari.


"Kami berharap kasus ini tidak terjadi lagi di masa depan," kata Poengky.


Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim. Bahkan jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan, Kuat Ma'ruf 15 tahun.


Sumber : Populis

×
Berita Terbaru Update