Fakta Bersuara, Jakarta - - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir menyebut ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuat mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo berpeluang bebas dari jeratan hukuman mati dari majelis hakim.
Mudzakkir mengatakan, dalam pasal 101 KUHP yang baru dijelaskan bahwa hukuman mati bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup jika seorang terpidana mati tak kunjung dieksekusi mati dalam kurun waktu sepuluh tahun.
"Masih ada potensi untuk pengurangan pidana mati kalau dia memenuhi lagi di kemudian hari pasal 101 KUHP yang baru, kalau dia dalam 10 tahun itu ternyata Jaksa tidak mengeksekusi pidana mati, maka nanti pidana mati akan berubah menjadi pidana seumur hidup," kata Mudzakkir saat dikonfirmasi Populis.id, Rabu (15/2/2023).
Adapun, pasal 101 KUHP baru itu berbunyi; "Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden."
Namun, KUHP yang ditetapkan pada 2 Januari 2023 itu belum bisa diterapkan dalam vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena KUHP tersebut baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Nah inilah potensi di masa depan kalau KUHP yang baru itu berlaku," ujarnya.
Sementara, terkait dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati, Mudzakkir menilai putusan itu telah memuaskan harapan publik.
"Dengan penjatuhan pidana mati saja itu dilihat dari perspektif publik nampaknya telah memuaskan kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis hakim langsung memvonis Sambo dengan pidana mati saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman mati," kata Mejelis Hakim Wahyu Imam Santoso, pada Senin (13/02/2023).
Sumber : Populis