Fakta Bersuara, Jakarta - - Meski masih menyisakan tanda tanya mengenai motif pembunuhan, kini kasus pembunuhan Brigadir J tampaknya mulai memasuki babak akhir.
Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan. Hal ini disambut antusias dan ucapan syukur dari banyak pihak.
Tampaknya vonis yang dijatuhkan ke Bharada E membuat 4 tersangka lainnya bak iri hati.
Sekedar informasi, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati sedangkan Putri Chandrawati mendapat vonis 20 tahun hukuman penjara. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Tak terima begitu saja dengan keputusan Hakim, Kuat Maruf menegaskan akan mengajukan banding.
Hal ini tampak di akun instagram @nyinyir_update_official, dimana memperlihatkan Kuat Maruf yang tampak marah dan tak terima dengan keputusan Hakim.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Dirinya juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Dua hal yang memberatkan Kuat d iantaranya tidak sopan selama persidangan. Hal itu dianggap membuat rangkaian persidangan mengalami kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.
Bahkan, Hakim menganggap Kuat juga tidak menyesal atas ulahnya dalam kasus Brigadir J. Hal itulah yang kian memperberat vonis untuk Kuat, sebagaimana dilansir dari akun instagram @nyinyir_update_official.
Bicara soal Kuat Maruf, perangainya saat dijadikan tersangka menuai banyak hujatan dari netizen. Mulai dari sikapnya yang dianggap tidak serius saat reka ulang hingga sikap santai dan tak ada penyesalan saat menjalani sidang.
Dilansir dari gorajuara.com pada Jumat (17/2/2023) kemunculan istri Kuat Maruf mendadak sempat menghebohkan publik.
Rupanya kabar Kuat Maruf dan Putri Candrawathi selingkuh sampai terdengar oleh sang istri.
Menanggapi hal itu, istri Kuat Maruf mengatakan bahwa sang suami memang suka bermain perempuan.
Bahkan, yang lebih mengejutkan Kuat Maruf ternyata tidak pernah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Lebih lanjut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga menduga bahwa Kuat Ma'ruf merupakan salah satu orang yang mencetuskan ide untuk membunuh Brigadir J.
"Dia (Kuat Ma'ruf) punya permasalahan dengan mindset, kami patut menduga Kuat Maruf inilah salah satu pencetus," ungkap Kamaruddin.
Sumber : Suara Merdeka