Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tuntutan 12 Tahun Turun ke 1,6 Tahun Penjara, Keputusan Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer Sukses

Rabu, 15 Februari 2023 | Februari 15, 2023 WIB Last Updated 2023-02-15T06:25:35Z


 Fakta Bersuara, Jakarta - - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu 15 Februari 2023.


Vonis dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso siang ini.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.

Sebelumnya, ia dituntut hukuman 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Meski divonis lebih rendah, hakim tetap melihat dirinya ikut bersalah dan terlibat dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tambahnya.


Status Richard saat ini adalah sebagai Justice Collaborator.


Maknanya, dirinya ikut berperan aktif untuk membongkar segala skenario jahat yang dilakukan oleh otak pembunuhan, Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo sendiri, saat ini telah menerima vonis hukuman mati.

Tersangka yang lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.


Sementara Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.


Bharada E dianggap telah banyak membantu penyidikan tim khusus dengan pengakuannya.

Dirinya membongkar banyak fakta yang selama ini 'dibelokkan' oleh Sambo.

Seperti skenario awal dimana Brigadir J meninggal dunia karena proses tembak menembak akibat ketahuan melecehkan Putri Candrawathi.



Oleh JPU, Eliezer dituntut dengan pasal 340 jo. 55 KUHP dengan pidana penjara selama 12 tahun.


Turun 10 tahun lebih, vonis kepada terdakwa Justice Collaborator ternyata berhasil membuat Bharada E mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Hal ini memang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Justice Collaborator.


Dimana dalam dokumen tersebut, menjelaskan pelaku Justice Collaborator berhak mendapatkan penghargaan dari Negara.


Bentuk-bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh Justice Collaborator berdasarkan Pasal 10A Ayat (3) Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban yakni:

"Keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi, tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana". ^^ 


Sumber : Suara Merdeka

×
Berita Terbaru Update