Fakta Bersuara, Jakarta - Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) tak terima dianggap sebagai 'pembisik' yang memprovokasi Mario Dandy Satrio (20) hingga menganiaya Cristalino David Ozora (17). Inilah yang kemudian membuat Amanda melaporkan Mario Dandy cs ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menjelaskan awal mula kliennya diseret-seret di kasus Mario Dandy. Ini bermula ketika pihak kuasa hukum Mario Dandy yang menyebutkan bahwa Amanda yang menyampaikan 'perbuatan tidak baik David ke AG' kepada Mario Dandy.
"Dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 31 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, mem-blow up menuduh kepada Amanda menyampaikan 'suatu perbuatan tidak baik' yang dilakukan oleh korban atau David," ujar Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Enita membantah tuduhan dari pihak Mario Dandy soal 'Amanda si pembisik'. Bahwa Amanda mengaku sempat ditemui Mario Dandy di kafe Kemang pada 30 Januari 2021, tetapi diakuinya tidak pernah menyinggung masalah AG atau narasi soal 'perbuatan tidak baik David' kepada Mario Dandy saat itu.
"Itu kami Bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," tegasnya.
Enita meminta pihak Mario Dandy bicara berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Pernyataan soal 'Amanda si pembisik' dinilai telah menyudutkan kliennya hingga akhirnya Amanda menempuh jalur hukum.
"Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya-katanya semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya. Dan untuk itu karena ini sudah terlalu, tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah ke mana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA atau Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dkk," jelas Enita.
Mario Dandy dkk dilaporkan atas tuduhan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Amanda menyerahkan proses hukum ke polisi untuk perkembangan selanjutnya.
"Maka itu kamu melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan Keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindak lanjuti laporan dari kami," katanya.