Fakta Bersuara - Jakarta : Perusahaan elite PT.Trans Retail Indonesia yang di miliki oleh salah satu Dari 10 orang Terkaya di Indonesia menurut data detikFinance.com yaitu Chairul Tanjung yang pusat perusahaannya terletak di Kawasan elite Jakarta Selatan yaitu di JL.Lebak Bulus Raya No.8, Pondok Pinang, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta itu Tak hentinya sampai di akhir Tahun 2022 terus melakukan Upaya PHK sepihak kepada karyawan dan karyawati nya.
Di samping itu di Tahun 2022 Perusahaan elite tersebut Tidak membayarkan Upah minimun Provinsi DKI Jakarta sesuai Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021 sebesar Rp.4.641.854.
Karyawan dan karyawati PT.Trans Retail Indonesia pada fakta nya di tahun 2022 Gaji/Upah minimun nya di bawah Keputusan Gubernur tersebut yaitu sebesar Rp.4.454.000 Seluruh wilayah DKI Jakarta, Hal kekurangan UMP ini sudah berlangsung 2 tahun berturut-turut, di tahun 2021 juga Perusahaan elite ini melakukan Pelanggaran Kejahatan tersebut dalam Upah minimum provinsi DKI Jakarta di bawah Peraturan Gubernur No.103 tahun 2020 yang seharusnya Rp.4.416.186 tetapi perusahaan elite ini membayarkan upah minimum provinsi kepada karyawannya pada tahun 2021 sebesar RP.4.310.000. Begitu elitnya perusahaan yang di milik oleh salah satu 10 Orang terkaya di Indonesia pada tahun 2023 yaitu Chairul Tanjung ini Tak hentinya selama 2 tahun berturut-turut melakukan Pelanggaran Kejahatan Upah di bawah Upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2021 dan 2022.
Pada tanggal 16 Maret 2023 Para pekerja terPHK sepihak, dibayarkan nya UMP tahun 2022 di bawah ketentuan yang berlaku, dan Upah lembur yg tidak di bayarkan, Para pekerja yang tergabung Pada Federasi Serikat Pekerja Front Nasional melakukan Demo/Aksi di depan Kantor pusat perusahaan elite ini yang berada di Jl.Lebak Bulus no.8, Pondok Pinang, Kec.Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Adapun tuntutan Aksi demo tersebut adalah :
AKSI DARURAT PHK SEPIHAK PT.TRANS RETAIL INDONESIA !!!
Dengan Tuntutan :
• Bayarkan kekurangan UMP karyawan yang di bayar perusahaan di bawah UMP tahun 2022 sesuai keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021.
• Bayar upah lembur karyawan sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.
• Hentikan mengatur - ngatur waktu cuti karyawan yang sudah di atur undang undang.
•Pekerjakan kembali karyawan yang di PHK sesuai ketentuan pasal 81 no 37 UU No 11 Tahun 2020 Cipta kerja Pasal 151
• Hentikan PHK sepihak yang terus di lakukan perusahaan.
• Berhentikan / pecat oknum store manager perusahaan yang di duga melakukan pungutan liar dan menyalahgunkan jabatan.
• Hentikan PHK pada karyawati yang sedang hamil.
Dengan Tema Aksi adalah AKSI DAMAI BERSATU MENUNTUT HAK
Tak berhenti sampai di situ Perusahaan Elite ini pun dari tahun 2021 sampai tahun 2023 Tidak membayarkan Upah lembur Karyawannya pada saat Libur nasional tetap masuk kerja oleh perusahaan Elite ini karena memang perusahaan ini bergerak di bidang Retail, tetapi Perusahaan elite ini tidak membayarkan Upah lembur di saat libur nasional terjadi tentunya ini sebuah tindak pelanggaran Hak karyawan dan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) no 35 tahun 2021 pasal 1 ayat 7.
Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan Perusahaan elite PT.Trans Retail Indonesia ini Sangatlah kejam dan Memaksakan karena PHK sepihak ini terjadi pada wanita Hamil/karyawati yang sedang mengandung, Kekejaman ini trus di paksakan oleh perusahaan elite ini tanpa dihentikannya PHK oleh wanita hamil tersebut tentunya Perusahaan elite ini sangat minim kemanusiaan nya dan melanggar ketentuan UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 81 no 40 pasal 153 huruf E.
Tentunya ini sangat miris karena wanita yang sedang hamil harus terkena kejamnya terdampak PHK sepihak oleh perusahaan yg dimiliki salah satu dari 10 orang terkaya Indonesia yaitu Chairul Tanjung.
Upaya para pekerja untuk menuntut Hak PHK nya dengan adil, di bayarkan kekurangan UMP tahun 2022, dan bayarkan upah lembur pekerja sudah Sampai pada Kantor Hukum Ichwan Tuankotta S.H, M.H & Associates.
Selaku kuasa hukum dari ratusan pekerja yang menguasakan kepada Ichwan Tuankotta SH.MH, Para pekerja Percayakan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum tersebut, _Permasalahan Ketenagakerjaan yang terjadi di PT.Trans Retail Indonesia ini sangatlah miris, dari PHK Sepihak tanpa adanaya perundingan dan kesepakatan yang jelas yang tidak sesuai ketentuan UU Cipta kerja No 11 tahun 2020 Pasal 81 no 37 Pasal 151 dan Pasal 81 No 40 pasal 153 huruf E bahkan ini menyangkut wanita yang sedang hamil tetap kena PHK, Upah minimum provinsi Yang tidak di bayarkan secara aturan yang tetap, Bahakan upah lembur Pekerja di mana pekerja masuk di Hari libur nasional tidak di bayarkan upah lemburnya. Ini suatu permasalahan yang serius yang harus di hadapi, Upaya mediasi kepada perusahaan bahkan sudah sampai tahap anjuran Tripartit di beberapa Sudinaker Wilayah DKI Jakarta sudah kita lakukan sebagai kuasa hukum pekerja, bahkan Pelanggaran Kejahatan Normatif mengenai Upah Minimum provinsi tahun 2022 di DKI Jakarta yg di lakukan PT.Trans Retail Indonesia ini sudah sampai Tahap Kepolisian, ada 2 LP yang sudah kita dapat untuk melaporkan Pelanggaran Kejahatan Normatif ini kepada pihak Kepolisian yaitu yang ke 1 LP yang di laporkan ke Polda metro jaya dengan Nomor LP/B/1464/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan yang ke 2 yang di Laporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor LP/407/II/2023/RJS._ ucap kuasa hukum pekerja
Bahkan lanjut Kuasa Hukum pekerja memastikan _bahwa perkara yang di tempuh melalui Pihak kepolisian mengungkapkan keseriusan nya untuk permasalahan pelanggaran kejahatan normatif ini yang di lakukan 2 kali berturut-turut di tahun 2021 dan 2022 oleh perusahaan PT.Trans Retail Indonesia ini tidak boleh di sepelekan lagi adapun Kalo terjadinya pembayaran secara diam-diam oleh Pihak perusahaan, Selaku kuasa hukum pekerja akan tetap terus melakukan upaya Hukum Pidananya wajib teruskan dan dendanya wajib di bayarkan sesuai ketentuan Perpu Cipta kerja Pasal 185 Pengusaha Yang membayarkan upah pekerja di bawah Upah minimum di kenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit 100 juta paling banyak 400 juta._ ucapan kuasa hukum pekerja Ichwan Tuankotta