Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mulai Pemulihan Emosional, Ayah Ungkap Kesadaran David Membaik

Selasa, 07 Maret 2023 | Maret 07, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T06:58:41Z


Fakta Bersuara, Jakarta - Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), disebutkan perlahan mulai membaik. Sempat koma selama beberapa waktu, kesadaran David kini meningkat perlahan.

Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina yang merupakan ayah David mengungkapkan kondisi anaknya itu lewat unggahan di akun Twitter @seeksixsuck, Selasa (7/3).

"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," ujar Jonathan.

Dalam video yang diunggah, Jonathan tampak memegang tangan kiri David. Ia terus meminta David untuk istigfar.

David terlihat berbaring di tempat tidur dan mengunakan bantuan selang. Matanya juga terlihat dalam keadaan sedikit terbuka.

"Kamu harus sabar, sabar pokoke. Istigfar istigfar, redakan kemarahanmu, terus nanti tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu," kata Jonathan kepada David.

"Aku tahu kamu lagi marah, tapi sudah cukup. Istigfar istigfar, terus, istigfar, jangan marah-marah, sudah istigfar," sambung dia.

CNNIndonesia.com telah meminta izin Jonathan untuk mengutip unggahan tersebut.

Adapun polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dan Shane ditahan di dua sel yang berbeda sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sementara itu, David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/3).

Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Ia menjelaskan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.


Sumber : CNN 
×
Berita Terbaru Update