Fakta Bersuara, Surabaya - Kasus KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda memasuki babak baru. Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Saat ini, dilakukan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pantauan detikJatim, Ferry Irawan tampak tenang saat melalui proses demi proses. Ia memakai baju tahanan berwarna biru. Sementara itu, ia melengkapi penampilannya dengan peci berwarna putih.
Ferry tampak dikawal polisi keluar dari penjara di Gedung Tahti Polda Jatim. Tangannya dijerat dengan kabel ties. Ia pasrah dibawa penyidik ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Ferry Irawan dibawa dari Gedung Tahti menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.10 WIB. Usai diperiksa, ia lalu keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.39 WIB.
Kemudian, ia langsung masuk ke mobil Toyota Innova berwarna hitam. Rencananya, Ferry akan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Selanjutnya, perkara dugaan KDRT itu akan segera disidangkan di Kota Kediri.
Kendati demikian, Ferry tidak berkata sepatah kata pun saat menuju mobil yang membawanya ke Kejari Kediri. Ferry Irawan terlihat didampingi dua kuasa hukumnya yakni Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang.
Agustinus Andre Ciputra mengatakan pihaknya akan fokus pada tahap persidangan klien. Ia menyebut, pihaknya siap membuktikan jika Ferry tak bersalah dalam kasus ini.
"Tentu kita tetap fokus pada persidangan yang di mana berkas tersebut sudah dinyatakan oleh pihak kejaksaan tinggi. Kita tunggu proses persidangannya. Karena kita yakin bisa buktikan di ranah persidangan," ungkap Agustinus Andre.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan dilimpahkan ke Kediri karena locus delicti atau lokasi kejadiannya di sana.
"Sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan bahwa tanggal 14 kemarin, hari Selasa, berkas dugaan penganiayaan dalam rumah tangga KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, terlapor saudara Ferry Irawan dinyatakan lengkap," ungkap Dirmanto kepada detikJatim, Kamis (16/3/2023).
"Sehingga pada hari ini tersangka maupun akan kami serahkan ke kejaksaan Kota Kediri. Karena locus delictinya di sana kemungkinan sidang juga akan dilakasanan di sana," imbuhnya.
Sumber : Detik JATIM