Fakta Bersuara - Jakarta, Tuntutan Para Pekerja agar Mereka mendapatkan Keadilan di PT Trans Retail Indonesia.
Kuasa Hukum Para Pekerja Yaitu Ichwan Tuankotta SH, MH Memberikan Keterangan Bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum dari 69 Orang yang di PHK dan juga 146 orang karyawan pun memberikan kuasa untuk menuntut upah minimum propinsi yang tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan.
Adapun Penjelasan dalam Detailnya ialah
Keganasan PHK Sepihak dan Tidak di bayarkan nya UMP tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021 oleh Perusahaan PT.Trans Retail Indonesia.
Karyawan PT.Trans Retail Indonesia yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN) Pada hari Kamis, 16-03-2023 Di Head office TransMart Lebak bulus Melakukan unjuk rasa dengan jumlah masa ±300 orang yg ikut aksi pada hari ini untuk menuntut Hak yg belum juga di bayarkan, Salah satu perusahaan yang di Miliki oleh Salah satu orang terkaya di Indonesia Chairul Tanjung tak hentinya memPHK Sepihak Karyawan nya, Di landasi Peraturan pemerintah No 35 tahun 2021 mengenai PHK efesiensi, Seperti angin segar untuk PT Trans Retail Indonesia untuk semena-mena memPHK Sepihak karyawan nya.
Selain Semana-mena memPHK Sepihak karyawan nya, PT Trans Retail Indonesia juga tidak membayarkan UMP tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021 sebesar RP. 4.641.854 , sedangkan Upah pokok yg di terima karyawan PT Trans Retail Indonesia di bawah Keputusan Gubernur tersebut.
Ada 65 orang terdampak PHK sepihak oleh PT Trans Retail Indonesia dan 145 orang lebih di seluruh Gerai PT Trans Retail Indonesia di DKI Jakarta yg tidak di naikan UMPnya di tahun 2022.
Selain itu PHK sepihak yg di lakukan PT Trans Retail Indonesia juga sangat tidak berprikemanusiaan karena ada bbrapa karyawati yg tergabung di Federasi Serikat Pekerja Front Nasional terkena PHK secara paksa padahal kondisinya memang sedang hamil.