Fakta Bersuara - Jakarta, Tuntutan Belum Usai dan belum di realisasikan Oleh PT Trans Retail Indonesia Malah Justru Memancing Amarah dari Kuasa Hukum dan Mantan Karyawan, Pasalnya apa? pasalnya ialah Membuka Lowongan Pekerjaan Karyawan Baru.
Kuasa Hukum Pun Menyampaikan Ini membuktikan kalau Allah sudah buka aibnya sendiri. Belum di selesaikan permasalahan PHK dan pembayaran upah yg rendah. yang kesemuanya sudah kita proses. Di kepolisian dan di sudinaker 3 wilayah. Yang alasan perusahaan katanya merugi karna mereka melakukan PHK kenapa malah kemudian mempekerjakan karyawan baru.
Hal ini jelas niatnya perusahaan bukan efesiensi tapi merupakan pemberhangusan pengurus dan anggota serikat pekerja atau union basting dan ini melanggar undang-undang serikat pekerja tahun 2000 khusus pasal 28.
Langkah Kuasa Hukum Ichwan Tuankotta SH, MH akan melakukan upaya hukum secara maksimal kita sdh buat laporan di polda terkait tindakan kejahatan yg di lakukan oleh pihak perusahaan dgn tdk membayarkan upah sesuai ketentuan perpu ciptakerja. Dan kita sdh juga ke pihak instansi terkait dlm hal ini sudinaker di 3 wilayah dan kita segara akan minta perlindungan hukum ke kapolri atas tindakan kejahatan yg di lakukan tranmart yg kedua kalinya. Dua tahun berturut turut.