Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Alexander Marwata: Kami Sebagai Pegawai Berhak Untuk Menentukan,KPK Bukan Subordinasi Polri

Sabtu, 08 April 2023 | April 08, 2023 WIB Last Updated 2023-04-08T04:44:43Z

 



FaktaBersuara - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi penjelasan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Dia mengatakan KPK punya kewenangan soal penentuan pegawai.

"Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan.

 Pasal 3 (UU 30 tahun 2002) itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun Yudikatif," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jumat (7/4/2023).

Dia mengatakan KPK bukan lembaga subkoordinasi dari Polri. Dia mengatakan KPK berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK.

"Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," katanya.



  Alexander mengatakan pencopotan Endar bukan kehendak tunggal dari Ketua KPK Firli Bahuri. Tapi, katanya, hal itu merupakan keputusan bersama lima pimpinan KPK.

"Ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh lima pimpinan pada rapat pimpinan," kata Alexander.


"Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan Pak Ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," ucapnya.


Alexander mengatakan pemberhentian Endar dilakukan karena masa jabatannya telah habis. KPK berharap Endar mendapat pembinaan karier di Polri. Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masatugasEndar.


Sumber:DetikNews


×
Berita Terbaru Update