Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Depan Komisi III DPR, Mahfud Md Sebut Telah Bentuk Satgas Transaksi Rp 349 Triliun

Selasa, 11 April 2023 | April 11, 2023 WIB Last Updated 2023-04-11T09:04:20Z


 

FaktaBersuara, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan telah membentuk satuan tugas yang akan menangani temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud mengatakan satgas itu salah satunya bertugas melakukan supervisi terhadap penanganan temuan tersebut.


“Komite TPPU akan bentuk satgas supervisi untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Mahfud saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 11 April 2023.


Menurut Mahfud, satuan tugas ini akan melibatkan sejumlah lembaga. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, Bareskrim, Kejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara. “Komite TPPU dan satgas akan bekerja secara profesional, transaparan dan akuntabel,” kata dia.

Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan sebenarnya telah melakukan penindakan hukum untuk sebagian temuan itu. Dia mengatakan ada sejumlah kasus dengan total nilai transaksi sebanyak Rp 189 triliun yang telah ditindak oleh Kemenkeu.


Satgas, kata dia, akan berfokus melakukan penindakan terhadap kasus-kasus yang belum digarap oleh Kemenkeu. Menurut dia, satgas akan memprioritaskan kasus-kasus dengan nilai transaksi yang paling besar. “Kami prioritaskan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang paling besar,” kata dia


Mahfud berkata sepanjang 2009-2023 PPATK telah menyerahkan 300 Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Analisis tentang transaksi mencurigakan yang terkait dengan fungsi dan tugas Kemenkeu dengan nilai agregat mencapai Rp 349 triliun. Laporan itu, kata dia, diserahkan ke Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum lainnya. 


“Kemenkeu telah selesaikan sebagian besar LHA terkait tindakan administrasi pegawai ASN yang terbukti langgar UU tentang disiplin PNS,” kata Mahfud Md.



Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update