FaktaBersuara -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan terhadap Dito Mahendra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Permohonan diajukan agar Dito tidak pergi ke luar negeri.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Dito dilakukan selama beberapa bulan ke depan.
"Masa pencegahan 05 April 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Dito sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang ketiga dari KPK pada Kamis (6/4).
Pemanggilan Dito di KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Belum diketahui peran Dito dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga akan menjemput paksa Dito di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Pemanggilan paksa akan dilakukan mengingat status kasusnya juga sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
"Dalam proses penyidikan ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sumber: cnnindonesia.com