Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Judul Video yang Dibuat Haris Azhar Dianggap Cemarkan Nama Baik Luhut

Senin, 03 April 2023 | April 03, 2023 WIB Last Updated 2023-04-03T16:10:40Z

 




Fakta bersuara, Jaksa penuntut umum menyatakan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar  memberi judul video yang dianggap mencemarkan nama baik Luhut. Hal itu disampaikan jaksa dalam  sidang perdana perkara pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini.

“Terdakwa Haris Azhar setelah melakukan wawancara dengan para narasumber memberikan judul postingan video tersebut dengan judul ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’,” demikin isi surat dakwaan JPU yang dikutip pada Senin, 3 April 2023.

Pembuatan video itu dilakukan di kantor hakasasi.id yang berada di Jalan Balai Pustaka I Nomor 14 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2021. Haris mewawancarai narasumbernya, yaitu Fatia Maulidiyanti dan Owi, yang hadir secara online, untuk sebuah konten video di kanal YouTube Haris Azhar.

Orang yang terlibat dalam produksi konten video adalah Khairu Sahri alias Heru sebagai juru kamera. Kemudian Agus Dwi Prasetyo sebagai produser. Dia juga menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan Haris soal pertanggungjawaban konten.

“Agus Dwi Prasetyo tertanggal 4 Januari 2021 di Jakarta dengan masa berlaku selama satu tahun telah memuat pernyataan bahwa terdakwa Haris Azhar adalah selaku pihak pertama yang bertanggung jawab atas konten yang diunggah/tayang di akun YouTube Haris Azhar,” tulis JPU dalam surat dakwaan tersebut.

Setelah melalui proses penyuntingan, video itu diunggah ke YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021. Namun dalam video tersebut hanya ada satu narasumber saja dan tidak mengundang Luhut Binsar Pandjaitan sebagai keberimbangan informasi atau konfirmasi.

Koordinator KontraS Terseret Kasus Haris Azhar

Fatia Maulidiyanti juga terseret menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini. Dia dianggap mencemarkan nama baik Luhut karena menyebutnya terlibat bisnis tambang di Papua.

Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia.

Unggahan video itu diberitahukan Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Singgih Widiyastono kepada Staf Media Internal Adhi Danar Kusumo untuk mencermati dan menganalisisnya pada 21 Agustus 2021.

Keesokan harinya, Adhi menelpon Singgih untuk menyampaikan bahwa kalimat yang diucapkan Fatia telah menyerang nama baik Luhut, sehingga harus memberitahukan langsung kepada sang menteri.

Singgih menghadap Luhut di kantor kementerian pada 23 Agustus 2021 dan memutarkan video tersebut. Kalimat yang diucapkan Fatia membuat Luhut emosi dan menggelengkan kepalanya.

“Ini keterlaluan. Kata-kata ‘Luhut bermain tambang di Papua’, itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang,” tulis dalam surat dakwaan tersebut yang menirukan ucapan Luhut.

Pensiunan jenderal TNI Angkatan Darat itu sempat memberi somasi kepada Haris dan Fatia, namun diabaikan. Luhut melaporkan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Dakwaan pertama untuk Haris yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan kedua diancam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ketiga, Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tanggapan Haris Azhar Atas Dakwaan JPU

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar mengatakan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan merupakan fitnah. "Ada banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah" kata Haris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 April 2023. 

Haris enggan menjelaskan secara lebih rinci fitnah seperti apa yang ia maksud. "Nanti sama tim lawyer. Dakwaannya banyak yang tidak sesuai keterangan dan juga bukti yang pernah dilakukan dalam proses penyidikan," ucapnya.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, agendanya adalah pembacaan dakwaan olah jaksa penuntut umum. Selanjutnya, Haris Azhar dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksepsi atau pembelaan. 

Haris mengatakan dalam eksepsi itulah ia akan menjelaskan letak fitnah dalam dakwaan jaksa.

Hari ini adalah sidang perdana pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar pendiri Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti yang merupakan koordinator Kontras.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Laporan Luhut kepada Haris dan Fatia bermula dari kanal Youtube Haris Azhar yang mengulas soal peranan Luhut di balik bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua.

Konten Youtube yang diberi diberi judul  ‘ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam’ itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Perbincangan di kanal Youtube Haris Azhar itu berdasarkan laporan riset berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

sumber ; metro.tempo.co

×
Berita Terbaru Update