Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KPK Nilai Kepala BNN Kota Tasikmalaya Terima Gratifikasi jika Jadi Terima Uang dari Perusahaan Bus

Minggu, 16 April 2023 | April 16, 2023 WIB Last Updated 2023-04-16T07:18:49Z


FaktaBersuara, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim bisa dikategorikan menerima gratifikasi bila mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa uang dari perusahaan otobus (PO) Budiman. Hal itu dikatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi adanya surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya ke perusahaan bus tersebut. "Iya masuk, (jika) minta (uang), gratifikasi itu," kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).


Kendati demikian, Ghufron menilai, persoalan permintaan THR ke perusahaan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh BNN. Namun, Komisioner KPK ini menegaskan penyelenggara negara tidak boleh menerima ataupun meminta uang kepada pihak manapun. "Itu kan sudah ditindaklanjuti, itu masih baru surat (permintaan THR) kan belum anu (diterima uangnya)," kata Ghufron. Sementara itu, BNN Provinsi (BNNP) Jawa Barat telah membebastugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BNN Kota Tasikmalaya yang terlibat permintaan THR ke PO Budiman. Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani tidak mengungkapkan nama dan jumlah PNS yang dibebastugaskan. Namun, diketahui Kepala BNN Tasikmalaya secara sadar menandatangani surat tersebut. "Menindaklanjuti hal tersebut, untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Arief Ramdhani dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).


Menurut Arief Ramdhani, saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN. Arief mengatakan, BNN Provinsi Jawa Barat tidak akan segan menindak personel yang melanggar aturan. Sebelumnya diberitakan, BNN Tasikmalaya mengirimkan surat permintaan THR ke perusahaan bus, PO Budiman. Surat itu berkop BNN Kota Tasikmalaya dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim. Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengatakan, sudah mengetahui adanya surat itu, tapi belum sempat menerima secara langsung.


Sementara, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, membenarkan terkait surat itu. Iwan pun mengakui perbuatannya salah dan telah mencabut surat tersebut. "Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," kata dia. Sekelompok masyarakat kemudian mengirimkan setandan pisang dan uang mainan ke kantor BNN Tasikmalaya sebagai bentuk sindiran.


Sumber:kompas.com
×
Berita Terbaru Update