Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masih Pikir-pikir? Empat Terdakwa Penembak Istri Kopda Muslimin Bui, JPU Hingga Divonis 15Tahun

Sabtu, 08 April 2023 | April 08, 2023 WIB Last Updated 2023-04-08T08:18:44Z

 

       Terdakwa penembakan istri Kopda Muslimin dihadirkan untuk mengikuti untuk mendengarkan  keterangan saksi forensik di Pengadilan Negeri Semarang 


  FaktaSuara - Empat terdakwa percobaan pembunuhan istri TNI Kopda Muslimin Rina Wulandari dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).


Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang Yogi Arsono. 

Keempat terdakwa yang divonis yakni Sugiono alias Babi, Agus Santoso, Ponco Adi Nugroho, dan Supriyono. Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring di rumah tahanan Polrestabes Semarang. "Menghukum pidana penjara pada para terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam sidang putusan. Menurut hakim Yogi, terdakwa mengakui merencanakan percobaan pembunuhan. Hal itu terungkap di persidangan mulai dari pembelian senjata, berkomunikasi aktif dengan otak atau penyuruh yang merupakan suami korban  yakni Kopda Muslimin, proses eksekusi, hingga menerima bayaran. "Terungkap fakta dari dokter akibat perbuatan penembakan berdasarkan visum ada peluru yang bersarang di tubuh korban," jelas Yogi.




 Dikatakannya, terdakwa dijerat pasal 340 jo pasal 53 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga korban. kemudian tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa Gilang Prama Jasa belum menentukan sikap atas putusan itu. "Masih pikir-pikir atas putusan itu," kata dia.


×
Berita Terbaru Update