FaktaBersuara, Jakarta - Dalam ajaran Islam, ada sistem ekonomi yang dijalankan sesuai syariah. Sejak zaman Rasulullah SAW, sudah terbukti bahwa ekonomi syariah ini dapat berjalan dengan harmonis.
Dalam Mutiara Ramadan detikcom, Rabu (12/4/2023) Adiwarman A. Karim menjelaskan tentang ekonomi Islam yang berjalan sesuai syariah sehingga keberadaannya memberikan manfaat dan keberkahan bagi banyak orang.
Adiwarman A. Karim selaku praktisi ekonomi syariah mengangkat kisah sahabat Rasulullah SAW yakni Salman Al Farisi yang dikenal sebagai pengusaha sukses. Saat Rasulullah SAW hijrah dari Makkah ke Madinah, Salman Al Farisi termasuk sahabat yang ikut serta.
"Saking cintanya kepada Islam, dia tinggal semua hartanya semua bisnisnya di Makkah. Karena orang Makkah bilang, ente boleh ikutan hijrah ke Madinah tapi semua harta nggak boleh dibawa ke Madinah," kata Adiwarman.
Lebih lanjut, Adiwarman menjelaskan bahwa Salman Al Farisi datang ke Madinah tanpa membawa apapun. Namun karena ia merupakan sosok yang cerdas dan pandai berbisnis, akhirnya ia mencoba menerapkan sistem ekonomi syariah di Madinah.
"Beliau lihat pasar di Madinah, pasar orang Yahudi. Dia lihat ada tanah kosong, dia beli tanah kosong tersebut untuk dibuat pasar, dibuat petak-petak, dibuat lapak. Salman bikin pasar, orang nggak perlu sewa lapak. Jualan dulu, nanti kemudian baru bagi hasil," beber Adiwarman.
Melihat sistem yang berlaku di pasar besutan Salman, akhirnya banyak orang yang tertarik berjualan di pasarnya. Hal ini akhirnya membuat orang Yahudi merasa terganggu.
Seorang sahabat kemudian mendatangi Rasulullah, dan berkata, "Kami ini dagang, untungnya kecil, sementara orang yahudi kalau dagang untungnya besar, padahal barangnya sama." Rasulullah bilang, "Kok bisa begitu?" "Iya karena orang Yahudi mengurangi timbangan sehingga untungnya besar.""
Rasulullah kemudian bersabda,
قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَانَقَصَ قَوْمٌ الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ اِلَّا أُخِذُوْابِاالسِّنِيْنَ وَشِدَّةِ الْمَؤُوْنَةِ وَجَوْرِالسُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ وَلَمْ يَمْنَعُوْازَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ اِلَّا مُنِعُواالْقَطْرَمِنَ السَّمَاءِوَلَوْ لَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوْا.
Artinya: Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa kaum itu dengan kemarau berkepanjangan, dan beratnya beban hidup mahalnya makanan, dan zalimnya penguasa atas kaum itu. Dan tidak pula suatu kaum menolak mengeluarkan zakat kecuali mereka juga di halangi turunnya hujan dari langit, akan tetapi jika bukan karena kasihan terhadap hewan-hewan pasti tidak akan diturunkan hujan.
Adiwarman melanjutkan kisahnya, dalam dua tahun ekonomi Yahudi dapat dikalahkan. "Di sini kita lihat keadilannya dalam ekonomi Islam.".
Sumber:Detik.com