Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nanti Dites! KPK Persilakan Polri Ajukan Lagi Brigjen Endar Priantoro, Alexander Marwata!

Minggu, 09 April 2023 | April 09, 2023 WIB Last Updated 2023-04-09T06:10:41Z





FaktaBersuara - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan, Polri dipersilakan mengajukan kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi. Nanti kan tes, tidak otomatis diterima," kata Alex di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.

Menurut Alex, saat ini ada empat jabatan kosong di KPK. Mereka juga sudah bersurat ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk mengirimkan daftar calon  dan kemudian menjalani tes untuk mengisi posisi tersebut.


"Itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong, untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan, JPU kemudian Korwil (Koordinator Wilayah) 1," kata dia.


Menurut Alex, dalam seleksi jabatan tersebut, KPK akan membentuk panitia seleksi yang akan melibatkan pihak eksternal. Polemik seputar pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK masih menjadi sorotan masyarakat.


Endar sebelumnya diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan kepada Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023. Pemecatan Endar itu diduga karena jenderal bintang satu itu menolak kasus Formula E ditingkatkan jadi penyidikan tanpa ada bukti permulaan yang cukup.


Menanggapi surat KPK itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.


Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Adapun Brigjen Endar Priantoro mengambil langkah melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas.


Atas laporan itu, Dewas KPK saat ini masih mempelajarinya.


"Laporannya sudah diterima. Nanti kami pelajari, tapi kami sudah terima laporannya," kata anggota Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Rabu, 5 April 2023.


Kini polemik tersebut telah memasuki babak baru setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut akses masuk Gedung KPK bagi Brigjen Endar Priantoro. Lebih lanjut, Alexander mengatakan bahwa yang memiliki akses masuk ke dalam Gedung KPK hanya pegawai KPK, sementara Endar kini sudah dicopot dari KPK.


“Iya ketentuan di KPK, yang punya akes itu adalah pegawai aktif, beliau kan sudah kita berhentikan per tanggal 1 April, jadi sudah lima hari lalu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika ditemui awak media pada Jumat, 8 April 2023.


 Sumber: Tempo.co


Repost : www.Faktabersuara.com

×
Berita Terbaru Update