Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Mati!

Minggu, 09 April 2023 | April 09, 2023 WIB Last Updated 2023-04-09T11:24:47Z


 


FaktaBersuara - Terjadi momen langka di mana mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa melambaikan tangan dan tersenyum usai dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Peristiwa itu berlangsung setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) berakhir. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan pantauan Kompas.com, setelah mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri. Dia bergegas menghampiri pemimpin tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.


Akan tetapi, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman. Teddy Minahasa lalu bersamalam dengan anggota tim penasihat hukum lainnya. Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan. Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali. Terdengar, awak media memanggil nama Teddy Minahasa. "Pak Teddy," kata beberapa awak media. Saat mendengar namanya dipanggil inilah, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum. JPU, dalam tuntutannya, menyampaikan bahwa Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya. "Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan.


Alasan jaksa tuntut hukum mati Bukan tanpa alasan, JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa lantaran dia dianggap sebagai pelaku utama dalam pusaran peredaran sabu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan Teddy harus lebih berat dibandingkan terdakwa lainnya. "Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis. "Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," sambung dia. Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Barat, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana.


Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri itu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

8 hal memberatkan hukuman Teddy Minahasa JPU pun membeberkan delapan "dosa" Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan olehnya. "Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ucap Jaksa. JPU lalu menyebutkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan tuntutan Teddy. Menurut JPU, Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian, Teddy merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda," jelas Jaksa. Perbuatan Teddy Minahasa juga tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat. Perbuatan Teddy dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya sekitar 400.000 personel. Selanjutnya, Teddy telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Teddy juga tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," urai Jaksa.


Jaksa lalu menyampakan, bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Teddy di persidangan. Kejahatan yang serius JPU juga menyatakan perbuatan Teddy Minahasa sebagai serious crime atau kejahatan yang serius. "Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," papar Jaksa.


Jaksa lalu menyampakan, bahwa tidak ada hal yang meringankan hukuman Teddy di persidangan. Kejahatan yang serius JPU juga menyatakan perbuatan Teddy Minahasa sebagai serious crime atau kejahatan yang serius. "Terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak maupun perbuatan melawan hukum saat melaksanakan rangkaian kejahatan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan yang sangat serius atau serious crime," papar Jaksa.



Sumber: kompas.com



Repost: www.faktabersuara.com


×
Berita Terbaru Update